Service Printer Mranggen

Rabu, 27 Januari 2016

Prosedur Izin Usaha

Izin usaha adalah suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyeleranggaraan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perorangan maupun suatu badan.
Izin Usaha bertujuan:


  1. Supaya pemerintah dapat memberikan pembinaan, pengarahan dan pengawasan dalam kegiatan usaha.
  2. Agar pemerintah dapat menjaga ketertiban dalam usaha serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha.
A. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau surat Izin gangguan (ho)
  1. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. 
  2. Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan.
Prosedur Untuk Mendapatkan SITU dan HO
Langkah – langkah yang harus dilakukan seorang wirausaha untuk mendapatkan SITU dan HO yaitu:
  1. Membuat surat izin tetangga yaitu dengan cara membuat surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang diketahui RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, sampai Kabupaten/Kotamadya 
  2. Membuat surat keterangan domisili perusahaan yaitu dengan cara meminta formulir kekantor RT dan mengisi formulir tersebut, kemudian meminta pengesahan ke RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan.
B. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah Surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarkan instansi pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan domisili perusahaan. 
SIUP dapat diklasifikasikan sbb :
  1. SIUP Kecil yaitu Perusahaan yang memiliki kekayaan bersih s/d Rp. 200 Juta diluar nilai tanah dan bangunan tempat usaha 
  2. SIUP Menengah yaitu Perusahaan yang Memiliki kekayaan bersih Rp. 200 Juta – Rp. 500 Juta, Diluar Nilai Tanah dan bangunan tempat usaha 
  3. SIUP Besar yaitu Perusahaan yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp. 500 Juta, diluar nilai Tanah dan Bangunan tempat usaha
C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  1. NPWP merupakan suatu sarana dalam administrasi perpajakan yang di pergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pajak
  2. NPWP dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat.
  3. NPWP harus dimiliki oleh setiap perusahaan dan setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak.
  4. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dikantor Pelayanan Pajak yang wilayahnya meliputi tempat kedudukan wajib pajak

D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  1. NRP ini dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan setempat.
  2. Harus dimiliki oleh setiap perusahaan. Dasar hukum UU No.3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan.
  3. TDP/NRP wajib dipasang ditempat yang mudah dilihat oleh umum. Wajib pula dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha
  4. Apabila tanda daftar perusahaan hilang atau rusak, diwajibkan mengajukan permintaan tertulis kepada kantor pendaftaran perusahaan untuk memperoleh penggantian dalam waktu 3 bulan setelah terjadinya perubahan.
E. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil studi mengenai dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan dalam satu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab. Tujuan AMDAL adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
berikut ini dampak penting menurut penjelasan pasal 16 yang telah ditentukan:

  1. Jumlah manusia yang akan terkena dampak
  2. Luas wilayah persebaran dampak
  3. Lamanya dampak berlangsung 
  4. Intensitas dampak
  5. Banyaknya komponen lainnya yang akan terkena dampak
  6. Sifat kumulatif dampak tersebut
  7. Berbalik (reversible) atau tidak terbalik (irreversible)
PENENTUAN PERMODALAN DALAM USAHA
Modal terbagi menjadi:
  1. Modal Aktif yaitu berupa ; Tanah, gedung, mesin mesin, perkakas, bahan baku, bahan penunjang produksi, dan modal uang (kas, wesel tagih dan piutang). 
  2. Modal Pasif yaitu berupa ; Saham saham atau hak hak para pemilik dan pemberi utang yang dinyatakan dalam uang.
SUMBER YANG MENYEDIAKAN PERMODALAN USAHA

a. Koperasi
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Modal koperasi terdiri dari: 
1. Modal Sendiri 
Modal sendiri adalah sumber-sumber modal koperasi yang dapat diperoleh dari :
  • Simpanan Pokok 
  • Simpanan Wajib 
  • Dana Cadangan 
  • Hibah
2. Modal Pinjaman 

Modal Pinjaman adalah sumber modal koperasi yang berasal dari : 
  • Anggota dan calon anggota koperasi 
  • Koperasi atau anggota lain yang didasari perjanjian kerjasama 
  • Bank dan lembaga non bank 
  • Penerbitan Obligasi dan surat hutang 
  • Sumber Sumber lain yang sah
b. Permodalan PT dan CV
Ada dua sumber permodalan PT dan CV : 
1. Sumber dana Intern 
Sumber dana yang diperoleh dari dalam perusahaan, Yaitu : 
Laba ditahan 
Tabungan pribadi Pemilik perusahaan 
2. Sumber dana Ekstern 
    - Bank 
  • Kredit Investasi Kecil (KIK) adalah Kredit yang diberikan oleh bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha, perluasan usaha atau membangun usaha baru. 
  • Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) adalah Kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan.
     - Lembaga-Lembaga Non Bank
Diantaranya yaitu :
  • Lembaga Perantara Penerbitan dan perdagangan surat berharga (Investment Finance Corporation) 
  • Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Finance Corporation) 
  • Lembaga Keuangan lain, seperti Perusahaan asuransi, PT Pegadaian, dan koperasi kredit/simpan pinjam.
3. Modal Ventura 
Adalah suatu investasi dalam bentuk penyertaan modal yang bersifat sementara kepada perusahaan pasangan usaha (investee company) yang ingin mengembangkan usahanya, tetapi mengalami kesulitan dalam permodalan. 
Fungsi Modal Ventura : 
  • Untuk mengembangkan suatu penemuan baru 
  • Membantu perusahaan yang sedang berkembang 
  • Membantu perusahaan yang mengalami kemunduran usaha. 
  • Untuk mengembangkan proyek

           --------------------Semoga Bermanfaat & Dapat Membantu--------------------
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Contact Person

Menerima Panggilan Area Semarang dan Sekitarnya CP: WA : 085848888815

085848888815

Foto saya
Semarang, Central Java, Indonesia